• 1744
Keluarga Al-Saud mengadopsi mazhab Wahhabi yang diprakarsai Muhammad Ibn Abdul Wahhab. Penganut Wahhabi menyebut dirinya sebagai Salaf. Mereka menekankan keesaan mutlak Tuhan (tauhid). Mereka melarang semua kemusyrikan, seperti :
– Mengunjungi makam
– Pemujaan tempat² suci
– Pemujaan benda² suci,
– Memuliakan orang suci,
Mereka juga :
– Mengkafirkan Mazhab² lainnya.
– Menganjurkan kembali ke Alquran dan Sunnah (hadits)
– Mengecam semua doktrin lain sebagai bid’ah (sesat).
– Melarang Perayaan Maulid Nabi karena bid’ah.
– Melarang Yasinan/Tahlilan karena bid’ah.
• 1747~1765
Muhammad bin Saud, pemimpin Wangsa Saud, saling bahu membahu dengan Wahhabi mengembangkan wilayah dan memaksa penduduk mengadopsi Wahhabi. Jika tidak mau menerima, akan dibantai.
Karena faham Wahhabi nya, maka situs² terkait Sejarah Awal Islam, seperti rumah dan makam sahabat Nabi dihancurkan. Al hasil 95% situs bersejarah di sekitar Mekah dan Madinah telah dimusnahkan.
• 1932
Ibnu Saud sudah menguasai banyak wilayah, maka didirikanlah Kerajaan Arab Saudi, sebuah monarki absolut dengan Syariah Islam, yang ber faham Wahhabi/Salafi. Syariah Islam ditegakkan oleh :
– Polisi Agama,
– Kementerian Pendidikan, dan
– Pengadilan Syariah (hukum Islam)
Polisi Agama bertugas memaksa seluruh warga mentaati Syariah Islam dengan :
– Berpatroli,
– Membujuk,
– Memarahi,
– Mendorong,
– Memaksa,
– Menangkap, dan
– Menahan
para pelanggar aturan. Termasuk diantaranya adalah :
– Memaksa warga shalat saat azan berkumandang.
– Mencaci maki siapa pun yang terlihat bergaul dengan lawan jenis.
– Melarang toko dan restoran buka selama shalat lima waktu.
– Menangkap pengkonsumsi alkohol atau narkoba.
– Memisahkan laki² dan perempuan secara sosial.
– Memaksa perempuan ber jilbab.
• 1980 an.
Saat Perang Dingin, penyebaran Wahhabi yang didanai Arab Saudi merupakan permintaan negara² Barat. Mereka meminta Arab Saudi berinvestasi masjid dan madrasah di luar negeri. Tujuannya untuk memperbanyak pengikut Wahhabi Salafi supaya mencegah meluasnya pengaruh Komunis di negara² muslim, termasuk Indonesia.
Namun ternyata kebablasan. Berkembangnya Wahhabi Salafi berujung pada maraknya terorisme.
• 2016
Putra Mahkota, Muhammad Bin Salman (MBS) meluncurkan Visi Saudi 2030. Program ini untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, melalui diversifikasi ekonomi dengan mengembangkan :
– Kesehatan,
– Pendidikan,
– Infrastruktur,
– Rekreasi dan
– Pariwisata.
Untuk mensukseskan Reformasi Ekonomi ini, Arab Saudi telah mengebiri Polisi Agama. Itu karena keberadaannya sangat kontra produktif bagi program mendatangkan wisatawan asing.
Lembaga² keuangan Islam juga direstrukturisasi. Ini untuk meredakan kekhawatiran internasional tentang kegiatan Keagamaan Saudi (Wahabisme) secara global. Otoritas Zakat dan badan pengawas nya digabungkan pada Otoritas Umum Zakat dan Pajak.
• 2017
– Perangkat lembaga² keagamaan dipangkas.
– Doktrin Wahhabi tidak dipaksakan secara membabi buta.
– Aktor² Wahhabi yang kuat disingkirkan.
– Kerajaan meminta dukungan tokoh² lembaga keagamaan yang berfikiran terbuka.
– Polisi Agama digantikan Komite Pencegah Kejahatan. Saat ini, jika anggota Komite mau menangkap atau menahan, mereka harus merujuk ke Polisi. Penghapusan Polisi Agama mendapat dukungan luas di Saudi Arabia. Ini merupakan Liberalisasi Sosial.
Aturan baru dikeluarkan untuk memperketat kontrol pengelolaan aset keuangan Islam :
– Wakaf,
– Zakat, dan
– Sumbangan amal pribadi.
Pendekatan baru ini diterapkan pada zakat, yang diperlakukan sebagai pajak negara.
Ini semua dilakukan untuk menghindari aliran dana ke terorisme oleh Wahhabi Salafi.
• 2018
Kementerian Kebudayaan diaktifkan kembali. Otoritas Hiburan diberdayakan. Aktifitas budaya yang semula dilarang kini menjadi ikon baru di Saudi Arabia.
Saudi telah mencabut larangan wanita mengemudikan mobil.
Saudi memerangi Islam Politik dan radikalisme melalui :
– Pengawasan masjid. khotbah di masjid² hanya untuk imam² yang diawasi dengan ketat.
– Pengawasan dakwah. Khotbah² Jumat dipantau secara digital dari narasi² keagamaan yang radikal.
– Pengawasan pelajaran agama dan
– Pengawasan materi buku² pelajaran agama.
– Pejabat atau Imam yang menolak Visi Baru 2030 akan disingkirkan.
Pengadilan di Arab Saudi sebelumnya diisi oleh hakim yang dididik dalam Hukum Islam Wahhabi. Untuk mengatasinya, Arab Saudi mengekang peradilan berbasis Syariah Wahhabi/Salafi.
– Badan peradilan baru ditambahkan.
– Undang² baru diberlakukan.
– Peradilan berbasis Syariah bergeser ke peradilan berbasis Hukum Negara.
Dalam hal pendidikan, pelajaran seperti
– Filsafat,
– Seni, dan
– Studi Wanita
yang dulu dilarang, sekarang telah diajarkan lagi. Arab Saudi mulai toleran dengan agama² dan sekte² lain. Saat ini penganut Syiah juga ada di kabinet dan lembaga pendidikan. Arab Saudi mentolerir banyak sekte Muslim.
Pemerintah memberhentikan :
– Guru,
– Dosen, dan
– Pejabat pendidikan
yang berpaham Radikal.
Pemerintah juga melarang buku² dan pelajaran yang mempromosikan Radikalisme.
Beberapa aturan pakaian siswa perempuan telah dicabut.
Memberikan akses perempuan mempelajari disiplin ilmu :
– Arsitektur,
– Ilmu Politik,
– Studi Perempuan,
– Teknik Perminyakan, dan
– Hukum
yang dahulu dilarang doktrin Wahhabi.
• 2019
Diterbitkan Perda untuk Menjaga Kesusilaan Umum untuk menggantikan ketentuan² Syariah.
Musik di restoran, yang semula tabu, sekarang sudah diperbolehkan.
Saudi meluncurkan kalender hiburan, yang sebelumnya tidak pernah ada. Ada belasan agenda seperti :
– Balap mobil,
– Pertunjukan sulap,
– Teater,
– Turnamen e-game,
– Pertunjukan NBA,
– Bioskop di 13 lokasi,
– Restoran terapung,
– Pertunjukan balap lari banteng Spanyol,
– Menghadirkan Museum Lilin Madame Tussauds.
– Pertunjukan sepakbola yang menghadirkan David Beckham dan Zinedine Zidane.
– Dll.
Untuk menarik wisatawan ke Arab Saudi, Pria dan wanita asing diizinkan menginap bersama di hotel tanpa harus membuktikan mereka bersaudara.
Wanita Saudi juga boleh menyewa kamar hotel seorang diri. Kebijakan ini membuka jalan bagi perempuan untuk berjalan jalan tanpa didampingi.
• 2020
Arab Saudi merevisi buku pelajaran sekolah :
– Menghapus ujaran kebencian pada Yahudi.
– Menghapus kalimat² menista non-Muslim dengan sebutan “babi” dan “monyet”.
– Tidak ada lagi prediksi Perang Suci menjelang kiamat antara Muslim dan Yahudi hingga semua orang Yahudi terbunuh.
• 2021
Sebagian besar hukum Saudi sudah didominasi oleh Hukum Normatif daripada Hukum Syariah, misal :
– Penghapusan hukuman mati untuk anak di bawah umur
– Penghapusan hukuman cambuk
Para penegak Hukum yang baru, direkrut dari sekolah² hukum sekuler. Pembangunan universitas² Asing memungkinkan memperbanyak sarjana penegak hukum yang tidak tercemar dari hukum Wahhabi/Salafi.
Materi pelajaran agama dikurangi dalam kurikulum pendidikan.
Penerapan undang² perlindungan perempuan dan anak² dari KDRT.
• 2022
– Saudi Akan memancung pendakwah Khilafah.
– Suara TOA masjid dibatasi volumenya hingga ⅓ maksimum. TOA hanya untuk azan.
– Saudi akan mengizinkan beredarnya minuman beralkohol dan penggunaan bikini secara bertahap.
—
Renungan :
Bagaimana dengan Indonesia ?
• Kondangan ala Khilafah sudah mulai marak : Undangan laki² dipisahkan dari undangan perempuan.
• 2002
Aceh menerapkan PERDA SYARIAH.
• 2005
Jilbab wajib digunaan para pelajar di Kota Padang.
• 1999~2009
Ada 24 provinsi atau 72,72% daerah di Indonesia yang menerbitkan 151 Perda Agama (Syariah Islam maupun Kristen).
• 2010~2014
Terbit lagi 292 Perda Syariah di Indonesia.
• 2014
Mulai maraknya Politik Identitas pada pilkada DKI.
• 2015
Aceh mulai menerapkan Qanun Jinayat atau Hukum Pidana Islam.
• 2019
Indonesia mengeluarkan RUU KUHP/RKUHP, sejumlah pasal memberlakukan Syariah yang mengusik ranah pribadi :
– Pasal 417 Ayat 1 melarang persetubuhan bukan suami istri.
– Pasal 419 Ayat 2 : melarang pasangan di luar nikah tinggal bersama dalam satu rumah.
– Pasal 432 : perempuan yang pulang malam dianggap gelandangan dan bisa didenda Rp 1 juta. Pasal ini berlaku juga pada :
– pengamen,
– gelandangan, dan
– tukang parkir.
—
Begitulah negeriku tercinta ini.
• Indonesia yang berpanutan pada Arab Saudi Lama, sedang menuju Era Kegelapan Syariah.
• Sedangkan Arab Saudi Baru, dalam proses Meninggalkan Era Kegelapan Syariah.
꧋ꦤꦸꦂꦱꦺꦠꦲꦂꦢꦶꦥꦸꦠꦿꦤ꧀ꦠꦺꦴ꧉
(Nurseto Ardiputranto)
—–
Ref no.1 :
Ref no.3 : saudi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arab_Saudi
Ref no.7 :
https://dispar.bantenprov.go.id/Berita/topic/196
Ref no.12 :
https://www.kilat.com/news/dunia/63851/tak-main-main-saudi-umumkan-akan-pancung-kepala-pendakwah-khilafah/
Ref no.13 :
https://m.merdeka.com/dunia/arab-saudi-kini-izinkan-musik-diputar-di-restoran.html
Ref no.16 :
https://sorbansantri.com/arab-saudi-menangkap-ulama-ulama-wahabi/
Ref no.17 :
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49332135.amp
Ref no.18 :
https://magdalene.co/story/aturan-wajib-jilbab-di-sekolah
test